Setiap negara dalam masyarakat saat ini memiliki hukum yang ditetapkan di negara mereka yang harus mereka ikuti. Jika orang tidak mengikuti aturan ini maka mereka menghadapi konsekuensi yang sesuai karena tidak mematuhinya. Beberapa negara dijalankan serupa dan yang lain dijalankan dengan sangat berbeda. Ada dua hukum adat yang utama yaitu hukum perdata dan hukum umum.
Ini adalah dua hukum yang paling sering terjadi di seluruh dunia. Sipil adalah yang paling akrab di antara negara-negara terutama di Eropa dan Asia. Common law lebih alami di Amerika Utara. Keduanya secara historis didirikan bertahun-tahun yang lalu. Ada beberapa perbedaan antara kedua undang-undang tersebut tetapi mereka juga tumpang tindih dengan beberapa kesamaan.
Istilah hukum perdata berasal dari kata Latin ius civile, hukum yang berlaku untuk semua warga negara Romawi. Ini didirikan pada abad keenam belas. Eropa adalah yang pertama mengadopsi undang-undang ini dan hampir semua Eropa mengajarkan ini di semua universitas mereka. Hukum perdata dianggap terkodifikasi. Setiap negara hukum perdata memiliki kode sendiri untuk menentukan hukuman yang berbeda untuk setiap kategori hukum.
Beberapa contoh kode tersebut adalah prosedural, substantif, dan pidana. Hukum acara menentukan tindakan apa yang merupakan tindak pidana, hukum substantif menetapkan yang diperlukan untuk penuntutan pidana atau perdata, dan hukum pidana memutuskan hukuman yang tepat. Adalah tugas hakim untuk mengumpulkan fakta-fakta kasus dan membedakan kode yang benar yang berlaku untuk kasus tersebut.
Negara-negara utama yang menerapkan hukum perdata saat ini adalah Cina, Jepang, Jerman, Prancis, dan Spanyol. Masing-masing negara ini memiliki konstitusi tertulis. Satu perbedaan utama antara hukum perdata dan hukum umum adalah bahwa negara harus selalu memiliki konstitusi tertulis. Di sisi lain, hukum umum tidak selalu memilikinya. Masalah yang dapat diperdebatkan adalah bahwa hukum perdata tidak efektif karena dipecah menjadi kode yang berbeda dan bukan hanya satu kesatuan. Tapi hukum perdata memiliki beberapa kode untuk dimasukkan ke dalam masalah ini membantu dengan keputusan akhir.
Common law serupa tetapi juga sangat berbeda dari civil law. Undang-undang ini bersifat uncodified yang artinya tidak ada penyusunan peraturan perundang-undangan dan undang-undang. Hukum-hukum ini juga dikenal sebagai hukum kasus atau preseden.
Perbedaan utama antara kedua undang-undang tersebut adalah bahwa undang-undang umum telah dikembangkan berdasarkan hasil yang telah terjadi dalam kasus pengadilan yang lebih lama.
Misalnya, ketika ada kasus yang tidak disetujui oleh para pihak maka mereka merujuk kembali ke keputusan preseden pengadilan yang relevan dan mengikuti alasan yang digunakan oleh pengadilan tersebut. Ini dianggap lebih rumit daripada banyak sistem yang disederhanakan lainnya karena ada beberapa pengadilan yang berbeda di dalam sistem tetapi tidak semua memiliki kekuatan yurisdiksi yang sama. Beberapa pengadilan yang memiliki kekuasaan lebih dari yang lain dapat menyebabkan masalah dalam aturan ini karena tidak semua orang memiliki suara yang sama.
Common law didirikan pada abad pertengahan di King’s Court. Itu ada di Amerika Serikat hari ini tetapi asalnya adalah Inggris. Ini terutama ada di Amerika Utara tetapi juga menyebar di antara beberapa negara lain. Itu diadopsi oleh negara-negara bagian setelah Revolusi Amerika. Ada banyak pedoman di seluruh dunia selama ini tetapi hukum umum mengambil dominasi selama abad ketujuh belas.
Sebagian besar negara didasarkan pada semacam tradisi dari masa lalu itu. Kedua hukum, umum dan sipil, keduanya didirikan sekitar abad keenam belas. Mereka telah membentuk cara sebagian besar negara membuat keputusan peradilan mereka.
Negara-negara di Amerika Selatan, Eropa, dan Asia mengikuti hukum perdata yang didirikan pada abad keenam belas oleh orang Romawi. Hukum perdata dikodifikasi yang berarti mereka terus memperbarui kode hukum yang berlaku untuk semua masalah yang bisa dibawa ke pengadilan. Negara-negara di Amerika Utara dan beberapa di Afrika mengikuti hukum umum yang didirikan pada akhir Abad Pertengahan di Inggris. Common law terutama didasarkan pada keputusan preseden yang dibuat oleh hakim dan dipelihara melalui catatan pengadilan. Hukum-hukum inilah yang membentuk masyarakat negara-negara saat ini. jurnallbhlpkpkn.com